Camat Ngargoyoso Ditahan Kejaksaan Karanganyar, Diduga Terima Gratifikasi Kasus Berjo Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Jogja

Hartanto mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Purnomo ini terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo.

Ratusan Bibit Pohon Sukun di Tanam di Colomadu demi Ketahanan Pangan

Hanya saja, Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Wahyu Agus Purnomo sebagai Camat Ngargoyoso.

"Ya pokoknya ratusan juta rupiah, " ujarnya.

Warga Karanganyar Gelar Umbul Doa Kemenangan Anda Hendi

Selain resmi menahan Wahyu Agus Purnomo, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil diantara Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio.

Selain itu menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.

Gelar Yudisium, 81 Mahasiswa UMUKA Resmi Sandang Sarjana

"Pasal yang disangkakan pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujarnya.