Camat Ngargoyoso Ditahan Kejaksaan Karanganyar, Diduga Terima Gratifikasi Kasus Berjo Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Jogja

Hartanto mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Purnomo ini terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo.

25 Tempat Wisata Lengkap dan Menarik di Karanganyar, Sayang Bila Dilewatkan, Apa Saja?

Hanya saja, Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Wahyu Agus Purnomo sebagai Camat Ngargoyoso.

"Ya pokoknya ratusan juta rupiah, " ujarnya.

Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda Karanganyar

Selain resmi menahan Wahyu Agus Purnomo, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil diantara Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio.

Selain itu menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.

Koalisi Parpol Pengusung Rober Adhe Eliana Terbentuk, Politisi Gaek PDIP Didaulat Panglima Tempur

"Pasal yang disangkakan pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujarnya.