Camat Ngargoyoso Ditahan Kejaksaan Karanganyar, Diduga Terima Gratifikasi Kasus Berjo Ratusan Juta
Rabu, 18 September 2024 - 10:46 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Jogja
Hartanto mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Purnomo ini terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo.
Hanya saja, Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Wahyu Agus Purnomo sebagai Camat Ngargoyoso.
"Ya pokoknya ratusan juta rupiah, " ujarnya.
Selain resmi menahan Wahyu Agus Purnomo, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil diantara Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio.
Selain itu menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.
"Pasal yang disangkakan pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujarnya.