Dijerat Pasal Tipikor, Eks Diskuktrans ESDM Belum Sempat Masuk Sel Dirujuk ke RS
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut dugaan penyimpangan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang menyeret tersangka berinisial AM. Saat dugaan itu terjadi, AM diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Transmigrasi (Diskuktrans) Kabupaten Karanganyar.
AM saar ini rangkap jabatan. Selain sebagai Staf Ahli Bupati AM juga duduk sebagai PLT Sekertaris DPRD.
Perkara yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Penyidik mendalami alur pengelolaan dana retribusi yang semestinya disetorkan ke kas daerah, namun diduga tidak seluruhnya tercatat dalam administrasi resmi.
Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan Pasal 603 atau 604 KUHP dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan utama berkaitan dengan tidak disetorkannya sebagian dana retribusi PKL sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul perkembangan terbaru terkait kondisi tersangka yang menyita perhatian.
Usai diperiksa dan resmi ditahan pada Rabu (29/4/2026) malam, AM langsung dibawa menuju Polres Karanganyar untuk dititipkan di ruang tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan yang masih terus berlangsung.
Namun, rencana penitipan tahanan itu belum sempat terealisasi. Setibanya di Polres Karanganyar, tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya. Aparat kemudian mengambil langkah dengan menunda proses penitipan ke dalam sel dan segera merujuk yang bersangkutan ke RSUD Kartini Karanganyar.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka tetap terpantau dan mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Hingga saat ini, tersangka diketahui masih menjalani observasi di rumah sakit dan belum ditempatkan di ruang tahanan sebagaimana rencana awal.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi tersangka masih dalam pemantauan tim medis.
“Masih dalam observasi di rumah sakit,” ujarnya.
Meski demikian, Bonard memastikan bahwa status penahanan terhadap tersangka tetap berlaku dan tidak berubah.
“Penahanan tetap berjalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, penyidik terus mengembangkan perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Penelusuran difokuskan pada alur dana retribusi PKL yang diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah serta tidak tercatat secara utuh dalam sistem administrasi.