Mau Maju Pilpet Jepara? Kini Tak Perlu Lagi Uang Jaminan

Rapat DPRD KetemtuayPilihan Petinggi
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogjaJEPARA , Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 harus menjadi momentum memperkuat demokrasi di tingkat desa. Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi terbaru adalah dihapuskannya kewajiban uang jaminan bagi calon petinggi, sehingga kontestasi politik desa diharapkan semakin terbuka dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh warga.

img_title Witiarso dan Abdul Wachid Kompak Dorong Transformasi KUA, Tak Lagi Sekadar Urus Nikah

Penegasan tersebut disampaikan Agus saat membuka Sosialisasi Pilpet Serentak Kabupaten Jepara Tahun 2026 di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jepara Dyar Susanto serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara Muh Ali.

Menurut Agus, Pilpet bukan sekadar agenda pergantian kepala desa, melainkan proses politik yang akan menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun mendatang. Karena itu, seluruh tahapan harus memiliki legitimasi hukum yang kuat dan mendapat kepercayaan masyarakat.

img_title PT Samwon Jepara Tutup Setelah 11 Tahun Beroperasi, 680 Karyawan Terkena PHK

"DPRD memiliki tanggung jawab memastikan Pilpet berjalan sesuai regulasi, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan demokratis. Tujuan akhirnya adalah melahirkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat mandat rakyat," tegas Agus.

Ia menjelaskan, DPRD telah mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian regulasi tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilpet Serentak 2026.

img_title Pipa Pecah Sepanjang 200 Meter Sebabkan Kurang Air Bersih, 600 KK di Desa Tunahan Terdampak

Salah satu perubahan yang paling disorot adalah dihapusnya ketentuan uang jaminan bagi bakal calon petinggi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah membuka ruang politik desa yang lebih inklusif, sehingga masyarakat yang memiliki kapasitas memimpin tidak lagi terhambat oleh persyaratan finansial.

Selain itu, regulasi baru juga mengatur mekanisme calon tunggal. Apabila setelah dua kali perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkannya untuk tetap mengikuti pemungutan suara dengan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong sebagai pilihan pemilih.

Agus mengingatkan bahwa kompetisi politik di tingkat desa harus mengedepankan adu gagasan, bukan praktik politik uang maupun penyebaran informasi bohong yang dapat memecah belah masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title