Malioboro Bersiap Jadi Kawasan Pedestrian Bebas Emisi November 2026
- Dok Humas Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terus mematangkan rencana besar untuk menjadikan Jalan Malioboro sebagai kawasan pedestrian penuh sekaligus zona bebas kendaraan bermotor berbahan bakar minyak. Target penerapan kebijakan ini ditetapkan pada November 2026, menjadikan Malioboro bukan hanya ikon wisata belanja, tetapi juga ruang publik ramah lingkungan yang nyaman bagi pejalan kaki dan wisatawan.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi acuan agar pemerintah dapat menyusun tahapan persiapan secara terukur. Menurutnya, kebijakan ini tidak serta-merta langsung berjalan penuh, melainkan membutuhkan mekanisme pengaturan yang matang, terutama pada jalur-jalur sirip atau akses penghubung. “Itu target, tapi mekanismenya tidak langsung penuh. Kita masih mau melihat kembali dari sisi pengaturan sirip. Permasalahan besar ada di sirip-sirip, jadi itu yang kita siapkan dulu,” ujarnya.
Dalam rancangan penataan, lalu lintas di jalan-jalan sirip akan diubah menjadi dua arah. Namun, kendaraan dari jalan sirip dilarang masuk atau menembus langsung ke jalur utama Malioboro. Ni Made menyoroti kondisi riil di lapangan saat ini, di mana masih banyak masyarakat yang melanggar aturan dengan menerobos masuk ke Malioboro. “Sesuai desain, lalu lintas di jalan sirip bisa dua arah, tetapi tidak boleh bablas ke Malioboro. Sebelum konsep pedestrian pun, kendaraan dari jalan sirip dilarang masuk ke Malioboro. Yang diizinkan hanya dari Malioboro keluar ke jalan sirip. Apalagi nanti saat menjadi kawasan pedestrian, aturan ini tetap berlaku. Namun sekarang masih banyak pelanggaran,” tegasnya.
Untuk menertibkan kendaraan yang masih menerobos, Pemda DIY mulai memasang portal pembatas di sejumlah titik jalan sirip. Pemasangan ini sejalan dengan persiapan penyediaan moda transportasi ramah lingkungan yang akan menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak. Jika kebijakan pedestrian diberlakukan penuh pada November 2026, akses kendaraan pribadi berbahan bakar fosil akan ditutup di koridor utama Malioboro. Hanya kendaraan tertentu yang akan mendapat pengecualian, seperti armada Trans Jogja, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan dinas untuk keperluan darurat.