Pakar UGM Tekankan Urgensi Penguatan KPI di Era Konten Lintas Platform
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja – Perubahan ekosistem media digital yang semakin pesat membuat distribusi informasi tidak lagi terbatas pada televisi dan radio. Kehadiran media sosial, layanan streaming, video on demand, podcast, hingga kecerdasan artifisial telah menggeser cara masyarakat memperoleh dan mengonsumsi informasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru bagi regulasi penyiaran yang masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, sebuah regulasi yang lahir dalam konteks perkembangan media berbeda dengan situasi saat ini.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Mufti Nur Latifah, menegaskan perlunya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menghadapi perubahan tersebut. Menurutnya, KPI harus bergerak menjadi regulator berbasis riset dan bukti, bukan sekadar menunggu pelanggaran atau pengaduan. “Regulator perlu memahami bagaimana konten berdampak kepada masyarakat, bagaimana pola konsumsi publik berubah, dan bagaimana kebijakan dapat merespons perubahan itu,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Menimbang Urgensi KPI sebagai Regulator Internet.
Mufti menilai bahwa batas antara media penyiaran dan platform digital semakin kabur. Konten yang dahulu hanya bisa diakses melalui televisi atau radio kini beredar bebas di YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga layanan streaming. Generasi muda, khususnya Generasi Z, bahkan menjadikan platform digital sebagai ruang utama untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk opini publik. Ia mencontohkan bahwa YouTube digunakan untuk mencari informasi resmi, TikTok untuk pencarian cepat, dan X untuk mengikuti isu yang sedang ramai dibicarakan.
Perubahan pola konsumsi ini, menurut Mufti, menjadi alasan kuat untuk meninjau kembali posisi dan kewenangan KPI. Regulasi tidak cukup hanya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana konten diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Ia menyoroti adanya ketimpangan antara lembaga penyiaran lokal yang dibebani kewajiban perizinan dan kepatuhan regulasi, dengan platform digital global yang bebas memperoleh keuntungan dari iklan dan data pengguna di Indonesia.
“Penguatan regulasi jangan dipahami semata sebagai kontrol negara terhadap ruang digital. Yang lebih penting adalah memastikan kepentingan publik terlindungi, kelompok rentan mendapatkan perlindungan, keberagaman konten lokal tetap terjaga, dan persaingan berlangsung adil,” tegasnya.