Revisi UU Kejaksaan, Tuai Polemik dan Dinilai Beresiko Melemahkan Sistem Hukum
- IST
SEMARANG, VIVA Jogja - Beberapa pakar hukum tampak menyoroti Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2021 karena dalam sejumlah pasal dinilak memiliki potensi melemahkan sistem hukum Indonesia.
Perspektif kritis terhadap revisi UU Kejaksaan tersebut pun menjadi agenda dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut" yang digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, Rabu 5 Februari 2025.
Prof. Achmad Gunaryo, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo dalam paprannya mengingatkan bahwa revisi ini bisa membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
Hal itu dikarenakan dalam revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
"Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.
"Beberapa pasal dalam UU Kejaksaan berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," katanya.