Revisi UU Kejaksaan, Tuai Polemik dan Dinilai Beresiko Melemahkan Sistem Hukum

Dialog publik RUU Kejaksaan
Sumber :
  • IST

Perubahan ini, juga dianggap bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang benar-benar independen dan partisipatif dari masyarakat.

HUT ke 17 Partai Gerindra, Ketua DPC Gerindra Karanganyar : Perkuat Soliditas Partai

"UU revisi ini perlu dikaji ulang, terutama dalam membatasi kewenangan jaksa agar tidak berpotensi disalahgunakan," imbuhnya.

Kesimpulan dari diskusi tersebut, Khapid mahasiswa UIN Walisongo selaku moderator menyampaikan bahwa revisi UU Kejaksaan tidak boleh hanya berfokus pada memperkuat kewenangan kejaksaan, tetapi juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan transparan.  

Banjir Berdampak Serapan Gabah, 60 Ribu Hektar Sawah Terendam di Jateng

"Tanpa revisi lebih lanjut yang memperjelas batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan, dikhawatirkan kejaksaan akan menjadi lembaga yang terlalu kuat tanpa kontrol yang memadai, yang justru bisa mengancam independensi hukum," ucanya.

Sebagai langkah ke depan, lanjutnya, diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik dalam perbaikan regulasi ini. 

Sedimentasi Parah Pemicu Banjir, PUPR Kucurkan Rp1,1 Triliun Normalisasi Sungai Wulan Kudus

Jika tidak, revisi yang seharusnya menjadi solusi tapi justru mengkebiri dan melemahkan sistem hukum sehingga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo tersebut juga menghadirkan Muhammad Farhan, SSy, M.H (Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial) dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas mahasiswa hukum.