Keraton Yogya serahkan Serat Palilah pada warga

Sri Sultan HB X menyerahkan Serat Palilah kepada warga
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Pemakaian tanah Kasultanan di Tunggularum telah dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut.  Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

Menurut GKR Mangkubumi, luas total tanah palilah ini seluas kurang lebih 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggalarum. “Kami sangat mengapresiasi kesadaran amsyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” ujar GKR Mangkubumi.

Pemanfaatan Tanah Kasultanan ini telah sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya.

img_title Gotong Royong Bedah Rumah di Semaki, Pemkot Yogyakarta Teguhkan Solidaritas Warga

“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” jelas GKR Mangkubumi.

GKR Mangkubumi meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY untuk tetap mewaspadai penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah.

img_title Lomba Masak Warnai Hari Anak Nasional, Media dan Pemerintah Perkuat Sinergi