Ini 5 Fakta Vonis Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Haryadi Suyuti (Sumber : Viva/Edwin Firdaus)
Sumber :

Jogja – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang diketuai M. Djauhar memvonis Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara  atas kasus korupsi Selasa 28 Februari 2023. Haryadi terbukti menerima suap dalam pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta PT. Java Orient Properti.

Pengamat: Calon Menkominfo Harus Jauh dari Kepentingan Bisnis, agar Tol Langit Segera Terwujud

Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dari vonis tersebut, berikut lima fakta yang terjadi dibalik vonis tersebut.

Mahfud MD Kunjungi Muhammadiyah Bahas Pemilu 2024

1. Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan 

Vonis Haryadi Suyuti ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.

KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok 

Sidang haryadi suyuti

Photo :
  • -

2. Hak Politik Dicabut

Halaman Selanjutnya
img_title