Tenaga Kesehatan harus Junjung Etik dan Profesionalisme
- Istimewa
Terkait isu kekerasan seksual, RSA UGM mengakui saat ini memang belum memiliki pelatihan khusus yang berdiri sendiri. Namun demikian, materi mengenai kekerasan seksual, bullying, dan penyalahgunaan wewenang telah disisipkan dalam sesi awal pendidikan.
Hal ini menjadi bentuk komitmen bersama antara RSA dan Fakultas Kedokteran UGM untuk menjaga marwah pendidikan kedokteran yang bermartabat. “Semua residen di sini menandatangani kontrak bahwa mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang. Kalau melanggar, ya dikembalikan ke fakultas,” ujarnya.
Langkah-langkah preventif juga terus dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang pendidikan dan layanan kesehatan yang aman bagi semua pihak, baik pasien maupun tenaga medis. RSA UGM telah memasang kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik strategis dalam lingkungan rumah sakit untuk memastikan seluruh aktivitas terekam dan dapat diawasi dengan baik. Kehadiran sistem pemantauan ini menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi pelanggaran dan memastikan transparansi dalam interaksi yang terjadi di lingkungan rumah sakit.
Selain itu, RSA juga menerapkan pengaturan sistem jaga yang memisahkan residen laki-laki dan perempuan guna meminimalkan potensi kerentanan dan menjaga kenyamanan seluruh peserta didik. Menurutnya, keberadaan DPJP sebagai pengawas utama dalam setiap kegiatan pendidikan menjadi kunci dalam memastikan jalannya proses pembelajaran yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga etis dan profesional. “Kami usahakan tidak ada pencampuran shift jaga antara laki-laki dan perempuan. Semua kegiatan pendidikan dipantau oleh DPJP,” tutur Dr. Darwito.
Ketika ditanya soal bagaimana RSA menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di luar institusi, Dr. Darwito menekankan pentingnya membedakan antara tindakan dalam kapasitas pendidikan dan tindakan pribadi. “Kalau itu pidana murni, ya itu urusan negara. Tapi kalau terjadi dalam proses pendidikan di rumah sakit, kami bisa beri sanksi akademik, termasuk mengeluarkan. Institusi wajib bertindak jika TKP-nya di sini. Tapi kalau di luar dan di luar jam pendidikan, itu bukan wewenang rumah sakit,” tegasnya.
Refleksi atas kasus ini menjadi momen penting bagi RSA UGM untuk memperkuat sistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan dokter yang kompeten, tetapi juga bermartabat. Dr. Darwito menyampaikan bahwa institusinya berkomitmen untuk terus menegakkan tiga koridor penting, yakni etika, norma, dan hukum. Dengan sistem pengawasan berlapis dan kehadiran para pendidik yang menjadi panutan, RSA UGM terus membangun ruang belajar yang aman dan bermakna. Kepercayaan publik terhadap dunia medis hanya bisa dijaga jika institusi pendidikan juga konsisten menjaga nilai-nilai etik dan kemanusiaan. “Etika dan norma kita jaga lewat SOP dan teladan. Kalau hukum ya kita serahkan pada aparat. Yang jelas, pendidikan harus menanamkan nilai-nilai itu sejak awal,” pungkasnya.