Tenaga Kesehatan Serukan Suara Bulaksumur
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Berbagai institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, antara lain, Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, dan juga UGM menyerukan keprihatinan atas perlindungan profesi dokter, juga kesenjangan jumlah dan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak merata, penurunan kualitas pendidikan, dan penurunan kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam pernyataan tertulis Suara Bulaksumur, Prof dr Retno Sutomo perwakilan Suara Bulaksumur menyatakan bahwa mereka menolak kebijakan kesehatan yang tidak mengedepankan keselamatan pasien dan memperlemah mutu pendidikan dan layanan kesehatan nasional.
Dikatakan, keselamatan pasien adalah fondasi utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang bermutu. Tanpa jaminan keselamatan, praktik medis kehilangan makna dan kepercayaan publik akan runtuh.
“Ketika keselamatan pasien tidak menjadi prioritas, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu yang dirawat, tetapi juga oleh seluruh masyarakat dalam bentuk penurunan kualitas hidup dan hilangnya rasa aman terhadap layanan Kesehatan,” paparnya.
Namun, keselamatan pasien itu, tidak dapat dipisahkan dari mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, karena pelayanan yang aman dan berkualitas hanya dapat diberikan oleh tenaga kesehatan yang terlatih secara ilmiah, etis, dan profesional.
Dikatakan, setiap keputusan klinis yang menyelamatkan nyawa, lahir dari proses pendidikan yang bermutu. Jika pendidikan dokter dan dokter spesialis dilemahkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada kualitas, maka yang akan terdampak langsung adalah pasien: risiko salah diagnosis meningkat, tindakan medis tidak tepat.
Karena itu, upaya menjaga keselamatan pasien harus dimulai dari komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan kedokteran. Menolak kebijakan yang memperlemah pendidikan tenaga medis bukan sekadar soal akademik, namun merupakan wujud perjuangan untuk menjaga nyawa, martabat profesi, dan keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.