Tenaga Kesehatan Serukan Suara Bulaksumur
- istimewa
Transparan, yang disertai ancaman pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tanpa melalui mekanisme etik dan hukum yang semestinya.
Mengatasi kesenjangan jumlah dan distribusi tenaga medis dan tenaga Kesehatan bukan dengan sekadar membuka lebih banyak fakultas kedokteran. Masalah utama terletak pada distribusi yang tidak merata, terutama di wilayah timur Indonesia. Sebaran lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan sepenuhnya di bawah pengaturan Kementerian Kesehatan.
Penambahan kuota tanpa disertai peningkatan mutu dan pemerataan hanya akan memperlebar kesenjangan pelayanan kesehatan di Indonesia. Terkait dengan itu, turunnya kualitas pendidikan akibat dari mutasi dosen dan penutupan program studi akibat dosen yang kompeten justru dimutasi dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
Berikutnya, hilangnya kepercayaan atau ikatan emosional yang sudah terjalin selama proses pengobatan antara pasien dan dokter karena mutase. Sementara, profesi dokter dibangun berdasar kepercayaan pasien dan kerjasama kolegial selama bertahun-tahun.
Peran dokter sebagai seorang pendidik klinis memerlukan dukungan dan kerja sama yang baik dari pasien dan kolega yang lain. Oleh karena itu, mutasi, penghentian kontrak dan kerjasama seorang dokter akan menggerus sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan nasional.
“Keprihatinan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara dokter dan pasien atau tata kelola kolegium. Lebih dari itu, ini adalah cerminan dari berbagai persoalan mendasar terkait implementasi Undang-Undang Kesehatan yang baru,” papar Prof Retno Sutomo.