Kesetaraan Perempuan di Era Postmodern: Tantangan dan Harapan
- DOK UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret selalu menjadi momentum refleksi atas perjuangan panjang perempuan dalam meraih kesetaraan. Tahun ini, tema Give to Gain menggarisbawahi pentingnya pemberian waktu, pengetahuan, akses, kesempatan, dan dukungan kepada perempuan sebagai pondasi keadilan sosial. Di era postmodern, kesetaraan tidak lagi sekadar dihitung dari jumlah perempuan yang duduk di kursi pemerintahan atau legislatif, melainkan dari konsistensi ruang yang diberikan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan, berpartisipasi, dan memengaruhi arah kebijakan.
Ketua Komnas Perempuan periode 2020–2025, Andy Yentriyani, menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan tidak bisa diukur hanya dari angka partisipasi. Lebih penting adalah adanya ruang yang memungkinkan perempuan menyuarakan pendapatnya kapan saja dan di mana saja, tanpa terhalang identitas atau latar belakang. Meski demikian, peningkatan jumlah pemimpin perempuan tetap menjadi faktor penting dalam mewujudkan kesetaraan sosial. Andy merujuk pada survei di 159 negara yang menunjukkan bahwa produk undang-undang yang lahir dari keterlibatan perempuan berkontribusi nyata terhadap kemajuan sosial. Ia menambahkan, pengalaman dari ratusan proses negosiasi perdamaian membuktikan bahwa kehadiran perempuan membuat demokrasi lebih stabil karena mereka cenderung mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan melalui kemampuan negosiasi yang kuat.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Sastra dan Gender dari FIB UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menyoroti fenomena kontemporer yang justru melanggengkan ketidaksetaraan. Menurutnya, masyarakat kini distrukturkan oleh budaya konsumsi dan fenomena flexing, yaitu kecenderungan memamerkan kekayaan atau pencapaian untuk mendapatkan validasi publik. Fenomena ini, kata Wening, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain. Ia menilai bahwa praktik flexing adalah contoh konkret bagaimana ekosistem sosial melanggengkan ketidaksetaraan, karena lebih menonjolkan performa daripada substansi. Dalam konteks ini, ruang menjadi hak penting bagi kelompok dengan relasi kuasa lebih lemah, baik berupa kesempatan berbicara maupun peluang keluar dari ekosistem yang timpang.
Dialog tentang kesetaraan juga menghadirkan perspektif keagamaan. Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Faqihuddin Abdul Kodir, menekankan bahwa Islam secara jelas menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan di luar fungsi reproduksi. Ia menyebutkan bahwa keduanya memiliki peran sama sebagai pemimpin (auliya) yang saling menolong dalam menjalankan prinsip dasar Islam, seperti menegakkan kebaikan, menunaikan zakat, shalat, dan ketaatan kepada Allah serta Rasul-Nya. Faqih menyoroti bahwa lebih dari 25 ayat Al-Qur’an menegaskan kesetaraan ini, namun dalam praktik sehari-hari, pemahaman tersebut sering kalah oleh narasi yang tidak lengkap tentang poligami atau dominasi laki-laki sebagai imam. Baginya, kesetaraan adalah amanat peradaban yang bersifat mutlak, bukan sekadar pemberian dari pihak yang memiliki kuasa lebih tinggi.