Perkara Belum Selesai, Mbah Tupon malah Digugat Perdata
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang menjadi korban mafia tanah, justru menjadi tergugat dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari membenarkan bahwa kliennya digugat secara Perdata oleh Muhammad Achmadi sebagai pihak yang menggadaikan tanah milik Mbah Tupon dan Indah Fatmawati yakni nama yang ada dalam sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
Gugatan untuk perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati terhadap Triono alias Tri Kumis, Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3).
Dalam gugatannya, ada permintaan untuk pergantian kerugian meteril senilai Rp 500 juta yang ditujukan kepada Triono, dan Kerugian Immaterial sebesar Rp 1 miliyar atas beredarnya kasus di media sosial. Penggugat mengalami kerugian total dana sekitar Rp500 juta saat ikut membantu pengobatan Mbah Tupon, dan perkara ini akan disidangkan perdana pada 1 Juli 2025.
"Di dalamnya memang tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon harus membayar apa-apa, karena mungkin sebagai pemegang awal sertifikat tanah," ucapnya.
Menurutnya, gugatan ini berpotensi akan mempengaruhi penyidikan dari Polda DIY yang juga menyebutkan penggugat sebagai dua dari tujuh tersangka.
Dikatakan, sejak awal Mbah Tupon tidak ingin jual tanah berikut dua rumahnya, jika para penggugat memiliki niat baik, maka perlu klarifikasi terhadap pemilik tanah dan rumah saat ingin membeli.