Perkara Belum Selesai, Mbah Tupon malah Digugat Perdata
- Istimewa
Penggugat merasa sangat dirugikan dengan tindakan tergugat yang telah melawan hukum dan merugikan para penggugat baik materiil maupun immateriil.
“Proses persidangan Perdata membutuhkan waktu cukup lama atau maksimal lima bulan ke depan,” katanya.
Desak Polda DIY
Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan mendesak Polda DIY segera merilis daftar tersangka kasus mafia tanah yang menimpa orang tuanya.
Menurut Heri, sejak Mei lalu pihak kepolisian sempat menjanjikan akan merilis para tersangka pada awal Juni. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan. “Polda DIY segera rilis tersangkanya. Katanya bulan ini mau rilis tersangka,” jelasnya.
Heri juga mengungkapkan adanya tambahan dua nama tersangka yang tidak masuk dalam laporan awal ke polisi, yakni Fitri dan M Ahmadi. Keluarga Mbah Tupon berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, termasuk dalam upaya mengembalikan hak atas tanah dan dua rumah, yang sudah berganti nama pemilik.
Sementara itu dari Polda DIY, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan juga belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus tanah Mbah Tupon.