DIY Terapkan Smart Technology berbasis AI Kontrol Lalu-lintas
- DisHub DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan bahwa DIY menempati posisi tinggi dalam rasio kecelakaan dan fatalitas per jumlah penduduk. Rasio kejadian kecelakaan di DIY pada 2022 mencapai 212 kejadian per 100.000 penduduk tertinggi di Indonesia dengan mayoritas korban berusia 16–25 tahun.
Peningkatan rasio kecelakaan meningkat signifikan pasca pandemi Covid-19 yang menunjukkan bahwa penanganan lalu lintas membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif dan responsif. Tipologi kecelakaan di jalan-jalan provinsi (seperti Bantul–Srandakan dan Yogyakarta–Bakulan) memperlihatkan dominasi tipe “depan-belakang”, “depan-samping”, dan “tunggal”, yang secara statistik berkaitan erat dengan faktor kecepatan, kelalaian, dan perilaku berkendara.
Menurut Erni, meski rambu batas kecepatan telah tersedia, pelanggaran masih sering terjadi. Hal ini menegaskan perlunya sistem yang mampu mendeteksi, menganalisis, dan mencegah risiko secara proaktif, bukan hanya reaktif.
Dengan demikian, Dishub DIY menerapkan Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar (LANTIP) sebagai respon terhadap perkembangan kondisi yang ada dengan sistem berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang dirancang untuk menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas lalu lintas di wilayah DIY.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, yang disusun oleh Rizki Budi Utomo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY. dengan berfokus pada pemanfaatan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan, analisis, dan pengendalian lalu lintas secara real-time.
Sebagai tahap awal, uji coba sistem LANTIP telah dilakukan di Ruas Jalan Ring Road Barat. Data rekaman pergerakan dan perilaku kendaraan di lokasi tersebut telah dikompilasi dan dianalisis sejak 25 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Hasil menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran batas kecepatan oleh pengguna jalan, dengan angka pelanggaran tertinggi mencapai 61% dari total kendaraan yang terpantau oleh sistem
LANTIP. Jenis kendaraan pelanggaran paling sering dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan catatan oleh sistem adanya kecepatan puncak yang mencapai hingga 120 km/jam. Pola pelanggaran menunjukkan kecenderungan terjadi pada jam-jam sibuk yaitu pukul 07.00 hingga 09.00 dan sore hari pada pukul 18.00 hingga 21.00.