Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil, Suami Istri Disekap Pengusaha di Sleman
- Jogja.viva.co.id/cahyo edi
Usai meminta paksa barang milik korban, kemudian korban dan istrinya dibawa tersangka ke sebuah rumah kos di daerah Condongcatur. Sampai di lokasi rumah kos, korban dan istrinya lalu disekap di ruangan pantry dan kamar kos.
"Korban dan istrinya selama penyekapan ini mendapatkan kekerasan fisik oleh para tersangka. Korban juga melaporkan jika dirinya dan istri mengalami kekerasan seksual juga," ungkap Endri.
"Para tersangka menyuruh istri korban untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut korban penuh dengan sambal. Pelecehan ke korban dengan jenis balsem merk tertentu dan divideokan. Korban disekap sejak 12 Oktober hingga Desember 2023," imbuh Endri.
Endri menuturkan terungkapnya kasus penyekapan ini berawal dari adanya laporan orang hilang di wilayah lain. Kemudian petugas kepolisian dari wilayah lain ini mendatangi korban yang dilaporkan hilang dan membebaskan dari penyekapan.
"Para tersangka akhirnya kami tangkap. Ada beberapa barang bukti yang diamankan yaitu enam sertifikat SHM, dua sarung tinju, mobil dan sepeda motor," tutur Endri.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Endri.