Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil, Suami Istri Disekap Pengusaha di Sleman
Rabu, 7 Februari 2024 - 23:44 WIB
Sumber :
- Jogja.viva.co.id/cahyo edi
Dedi menerangkan upaya persuasif yaitu lewat restorative justice sempat dilakukan oleh MSH. Hanya saja, Dedi menyebut untuk upaya restorative justice ini, E meminta ganti rugi yang besar.
"Atas hal tersebut dengan penuh itikad baik pihak terlapor (MSH) telah melakukan upaya persuasif melalui restorative justice dengan keluarga E. Namun menurut kliennya, pihak E meminta ganti rugi hingga 10 milyar rupiah," pungkas Dedi.
Baca Juga :
3 Fakta Sadisnya Pelaku Mutilasi di Kaliurang