Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil, Suami Istri Disekap Pengusaha di Sleman

Kasus penyekapan suami istri di Sleman
Sumber :
  • Jogja.viva.co.id/cahyo edi

Dedi menerangkan upaya persuasif yaitu lewat restorative justice sempat dilakukan oleh MSH. Hanya saja, Dedi menyebut untuk upaya restorative justice ini, E meminta ganti rugi yang besar. 

Menparekraf Sandiaga Uno Luncurkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024

"Atas hal tersebut dengan penuh itikad baik pihak terlapor (MSH) telah melakukan upaya persuasif melalui restorative justice dengan keluarga E. Namun menurut kliennya, pihak E meminta ganti rugi hingga 10 milyar rupiah," pungkas Dedi.

 

Pertamina Pastikan Pasokan BBM & LPG di Jateng dan DIY Aman Jelang Ramadhan