Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Anti-Flexing
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Dalam upaya menjaga stabilitas sosial dan moral di tengah meningkatnya ketimpangan gaya hidup, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Cipta Kondisi Kabupaten Gunungkidul.
Edaran ini ditandatangani pada 3 September 2025 dan langsung disebarluaskan ke seluruh jajaran pemerintahan daerah dan salah satu poin paling menonjol dalam SE tersebut adalah larangan tegas terhadap praktik “flexing” atau memamerkan gaya hidup mewah, baik oleh pejabat publik maupun keluarganya. Bahkan untuk acara pribadi seperti resepsi pernikahan atau ulang tahun, masyarakat diimbau agar melaksanakannya secara wajar dan tidak berlebihan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rapat koordinasi nasional yang digelar pada 30 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh kepala daerah diminta untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing, menyikapi dinamika keamanan dan ketertiban nasional yang sedang berkembang.
Bupati Endah menjelaskan bahwa SE ini memuat tujuh poin penting, antara lain masyarakat dan pemerintah daerah diminta menggelar doa bersama sebagai bentuk spiritualitas kolektif untuk menjaga ketenteraman wilayah. Pemerintah dan masyarakat didorong melaksanakan program pelayanan dasar, pasar murah, bantuan sosial, pengendalian inflasi, kerja bakti, dan pembangunan prioritas daerah.
Seluruh kegiatan seremonial yang berpotensi pemborosan anggaran diminta untuk ditunda. Pemerintah daerah diminta meningkatkan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan unsur strategis untuk meredam potensi konflik sosial. Kepada ASN dan pejabat publik, diminta menunjukkan sikap sederhana, menghindari perilaku berlebihan, dan menerapkan prinsip empan papan serta ngemong rasa dalam setiap tindakan.
Seluruh bentuk kunjungan kerja, studi tiru, dan studi banding ke luar daerah ditunda hingga situasi keamanan nasional dinyatakan pulih.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Surhartanta, menegaskan bahwa SE ini telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan wajib dilaksanakan secara menyeluruh. Ia berharap arahan bupati ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman etika dan moral bagi seluruh aparatur pemerintahan.
Surat Edaran ini juga telah ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menandakan keseriusan dan legalitas penuh dari kebijakan tersebut.