Lagi, Lurah di Sleman Korupsi Tanah Kas Desa
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menahan Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial S, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD).
Penahanan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka. “Tersangka S diduga menjual sebagian tanah kas desa Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kepanewon Berbah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH, dalam keterangan pers, Jumat (12/09/2025).
Modus yang digunakan tersangka S bermula saat ia menjabat sebagai Dukuh Candirejo dari September 2002 hingga Desember 2020. Pada tahun 2010, S juga terlibat sebagai anggota tim inventarisasi Kring Candirejo. Dalam proses tersebut, ia diduga bekerja sama dengan TB, Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN, Lurah Tegaltirto saat itu, untuk menghilangkan aset TKD Persil 108 dari daftar inventarisasi.
Menurut Herwatan, tersangka berdalih bahwa tanah tersebut sering kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan tidak dimasukkan dalam laporan inventarisasi TKD tahun 2010. Setelah tanah seluas 6.650 meter persegi itu dihapus dari data resmi, S kemudian menjual sebagian lahan kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat.
Penjualan dilakukan melalui dua sertifikat hak milik (SHM): SHM Nomor 2883 seluas 1.747 m² dijual seharga Rp1,1 miliar, dan SHM Nomor 5000 yang masih berkaitan dengan Persil 108 dijual seharga Rp300 juta.
Herwatan menegaskan bahwa tindakan S bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Gubernur DIY No. 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa serta Peraturan Daerah DIY No. 1 Tahun 2017 dan Pergub No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp733.084.739 yang berdampak langsung pada keuangan Pemerintah Kalurahan Tegaltirto.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.