Pegawai Notaris di Kulonprogo Tipu Kliennya
- bing image creatif
Uang yang dikumpulkan UMS dari para korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara berkas yang dititipkan sama sekali tidak diproses.
Upaya mediasi sempat dilakukan antara pelaku dan korban untuk mencari jalan ganti rugi. Namun, UMS tidak mampu mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Kulonprogo. “Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran dari para korban,” ungkap Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas Fauzi, saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, UMS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti maksimal empat tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Mako Polres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasihumas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap proses administrasi tanah dilakukan melalui jalur resmi. “Masyarakat harus memantau langsung pengurusan sertifikat di kantor notaris. Pastikan semua proses benar-benar ditangani oleh notaris, bukan pihak lain,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Kulonprogo untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan tanah di luar mekanisme resmi. Kepolisian berharap masyarakat lebih kritis dan segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.