Pemkot Yogya Siap Jemput Sampah Organik

Penjemputan sampah organik
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Mulai awal Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta resmi menjalankan kebijakan baru: penjemputan sampah organik kering langsung dari kelurahan. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penghentian pembuangan sampah organik ke depo, sekaligus bagian dari strategi pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya.

img_title Wagub DIY dan Kapolda Baru Sepakat Selaraskan Penanganan Dinamika Sosial

Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Supriyanto, menyampaikan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, rata-rata setiap titik kelurahan menghasilkan sekitar dua kuintal sampah organik kering. “Hari ini total yang kami ambil diperkirakan mencapai 3 hingga 4 ton,” ujarnya, Senin (05/01/2026).

Supriyanto menegaskan, penjemputan oleh DLH hanya berlaku untuk sampah organik kering. Adapun sampah organik basah sudah ditangani melalui mekanisme berbeda oleh pihak offtaker yang bekerja sama dengan pemerintah kota. Saat ini, pengelolaan sampah organik basah di Yogyakarta mencapai sekitar 25 ton per hari, dengan rata-rata 1.000 ember dikumpulkan dari berbagai wilayah.

img_title 15 Tahun KUSTOMFEST: “High Octane” Pacu Kreativitas Builder Kustom Indonesia

Dengan tidak lagi masuknya sampah organik basah ke depo, kondisi depo kini jauh lebih bersih dan bebas dari bau menyengat. “Ini salah satu manfaat nyata dari pemilahan sampah sejak rumah tangga,” kata Supriyanto.

Peran Petugas Jumilah

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Warga Ajukan Beasiswa JPD PT, Kuota Masih Tersedia

Untuk membantu masyarakat yang masih bingung terkait pemilahan, DLH menyiapkan Petugas Pengawas Pemilah Sampah atau yang dikenal dengan sebutan Jumilah. Di setiap kelurahan terdapat dua orang Jumilah yang aktif memberikan informasi, termasuk melalui grup WhatsApp, mengenai cara memilah dan membuang sampah organik.

DLH menetapkan jadwal rutin penjemputan sampah organik kering setiap Senin dan Jumat. Sementara itu, pengambilan sampah organik basah oleh offtaker dilakukan setiap hari kecuali Rabu.

Dengan kebijakan ini, DLH berharap kesadaran masyarakat dalam memilah sampah semakin meningkat. “Kami ingin pengurangan sampah dari sumbernya benar-benar berjalan efektif, sehingga lingkungan kota lebih bersih dan sehat,” pungkas Supriyanto