Kapolres dan Kasat Lantas Sleman Dicopot, Buntut dari Kasus Hogi Minaya
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto. Pencopotan ini dilakukan menyusul polemik penetapan tersangka terhadap Hogi, seorang suami yang membela istrinya saat menjadi korban jambret di Jembatan Janti, Sleman.
Kasus tersebut sempat viral dan menimbulkan kegaduhan publik. Penetapan tersangka terhadap Hogi, yang kemudian meninggal dunia, dinilai merusak citra Polri dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Kepada media di Malpolda DIY, Jumat (30/01/2026) Kapolda DIY menjelaskan, keputusan pencopotan diambil berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit menemukan adanya kelemahan pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara. “Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum yang merusak citra polisi. Untuk itu hari ini saya nonaktifkan Kapolres Sleman pada pukul 10.00 dan menunjuk Kombes Pol Rudy Yuliantono, Dirnarkoba Polda DIY, sebagai pelaksana harian Kapolres Sleman,” ujar Anggoro.
Ia menambahkan, penggantian Kasat Lantas juga dilakukan karena adanya dugaan lemahnya pengawasan yang menimbulkan kegaduhan serupa. “Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan sehingga dalam proses penegakan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Kapolda DIY menekankan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Polda DIY, kata dia, telah melakukan sosialisasi penerapan KUHP baru sebanyak 25 kali sejak 2023. Namun, jika dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, perbaikan akan terus dilakukan. “Kami perintahkan agar penegakan hukum dijalankan secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penonaktifan Kapolres Sleman dituangkan dalam surat resmi Kapolda DIY Nomor 145/I/KET/2026, sementara penunjukan pelaksana harian Kapolres Sleman ditetapkan melalui Surat Perintah Nomor SPRIN 145-146/I/2026.
Kapolda juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani kasus ini akan dilakukan. “Semua masih dalam proses pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, pasti akan ada sanksi,” katanya.