Kebijakan Dagang RI-AS Dinilai Ancaman bagi Peternak Lokal
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menuai sorotan. Perjanjian yang memungkinkan masuknya produk-produk asal AS ke Indonesia tanpa sertifikasi halal dan tanpa beban pajak impor dianggap berpotensi merugikan pelaku usaha lokal, khususnya peternak.
Peneliti Halal Center Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Ir Nanung Danar Dono, menilai kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan polemik di kalangan pemuka agama Islam, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha peternakan dalam negeri. Menurutnya, di Indonesia berlaku mazhab syafi’i yang menekankan larangan terhadap segala bentuk produk turunan bahan haram. “Karena itu, di Indonesia mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal,” jelas Nanung.
Ia menegaskan bahwa aturan di Indonesia mengharuskan setiap produk impor, terutama makanan, memiliki sertifikat halal yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lembaga halal luar negeri yang sudah menjalin Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH. Jika produk impor tidak memenuhi standar Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka status kehalalannya otomatis ditolak.
Nanung menilai perjanjian dagang dengan AS perlu dikaji ulang. Ia menyoroti ketidakadilan dalam kesepakatan tersebut, di mana produk asal AS masuk ke Indonesia dengan pajak 0%, sementara produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika dikenakan pajak hingga 19%. “Tidak adil, sangat tidak adil,” tegasnya. Kondisi ini, menurutnya, membuat produk lokal sulit bersaing, sementara harga daging impor menjadi jauh lebih murah.
Dampak paling nyata dari kebijakan ini adalah ancaman terhadap kelangsungan usaha peternak lokal. Tanpa adanya perlindungan, produk peternakan dalam negeri akan kalah bersaing dengan daging impor murah. “Kalau peternak lokal itu sudah mati, untuk bangkit lagi susah sekali,” ujarnya.
Selain itu, Nanung mengimbau umat Islam agar lebih selektif dalam membeli produk impor dari AS yang belum jelas status kehalalannya. Menurutnya, aksi boikot konsumen bisa menjadi bentuk protes damai terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. “Imbauan ini merupakan bagian aksi protes terhadap kebijakan tersebut yang tidak perlu dengan teriak atau turun ke jalanan,” katanya.