Polemik LPDP, Pengabdian Penerima Beasiswa Jadi Sorotan Publik
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi bahan perbincangan publik setelah muncul konten di media sosial dari salah satu penerima beasiswa yang memamerkan status kewarganegaraan anaknya sebagai warga negara Inggris. Unggahan tersebut memicu pro dan kontra, terutama terkait isu nasionalisme, kewajiban pengabdian, serta tata kelola beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana penerima beasiswa LPDP memahami dan menjalankan kewajiban mereka untuk kembali serta mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi? Polemik yang berkembang tidak hanya menyangkut pilihan personal, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan LPDP sebagai lembaga negara.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Dr Subarsono, menilai LPDP harus mempertegas prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Jika regulasi menyatakan penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan itu harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya di Kampus UGM, Senin (02/03/2026).
Menurut Subarsono, penegakan hukum merupakan hal krusial untuk menjaga kepastian dan ketertiban. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar pengawasan LPDP diperkuat, khususnya terhadap penerima yang telah menyelesaikan studi. “Ada kemungkinan lulusan tidak kembali ke Indonesia namun luput dari sanksi karena lemahnya monitoring pascastudi. Kasus ini terlihat karena diunggah ke media sosial,” jelasnya.
Sanksi dan Kepastian Hukum
Terkait sanksi, Subarsono berpendapat bahwa pengembalian dana beasiswa dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban formal sekaligus peringatan bagi penerima lain. “Penyelesaian berbasis hukum memberikan kepastian lebih kuat dibanding penyelesaian nonformal,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dalam konteks regulasi, Subarsono menilai kontrol terhadap penerima beasiswa masih longgar dan lebih mengandalkan kesadaran moral. Ke depan, ia mendorong adanya kepastian hukum yang jelas. “Pada akhir masa studi, perlu ada konfirmasi kepastian kepulangan penerima untuk mengabdi di Indonesia. LPDP masih terlalu mengandalkan moralitas penerima,” tambahnya.
Subarsono menegaskan bahwa tujuan utama program LPDP adalah memastikan penerima memberikan darma bakti kepada bangsa. Oleh karena itu, tata kelola harus diperbaiki agar penerima benar-benar kembali dan berkontribusi dalam pembangunan nasional. “Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan dari negara kemudian memberikan pengabdiannya kepada negeri,” ujarnya.