Kulonprogo Siapkan Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
- Bing Image Creator
KULONPROGO, VIVA Jogja – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tekanan ini muncul seiring dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai di Kulonprogo saat ini sudah jauh melampaui batas tersebut, bahkan mencapai kisaran 40 persen dari total APBD. Kondisi ini diperkirakan akan semakin berat setelah adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) atau transfer pusat ke daerah pada 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Sudarmanto, menegaskan bahwa situasi ini menjadi tantangan serius bagi daerah. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pengurangan dana transfer, rasio belanja pegawai otomatis akan semakin meningkat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah efisiensi yang diharapkan mampu menekan beban APBD tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Salah satu strategi yang tengah digodok adalah penggabungan sekolah atau regrouping, yang bertujuan menekan kebutuhan jumlah guru secara efektif. Selain itu, penataan organisasi juga dilakukan melalui evaluasi Peraturan Daerah Kelembagaan Perangkat Daerah, sehingga struktur birokrasi bisa lebih ramping namun tetap fungsional.
Sudarmanto menambahkan bahwa penerapan kebijakan negative growth menjadi salah satu opsi penting. Artinya, rekrutmen CPNS baru akan dibatasi jauh di bawah jumlah pegawai yang pensiun setiap tahunnya. Dengan rata-rata 300 pegawai pensiun per tahun, formasi baru akan diisi secara selektif. Langkah ini dibarengi dengan dorongan digitalisasi, di mana sejumlah pekerjaan administratif akan dialihkan ke sistem digital untuk mengurangi ketergantungan pada penambahan pegawai baru. “Digitalisasi menjadi salah satu solusi agar kebutuhan pegawai bisa ditekan, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja,” ujarnya.
Meski demikian, tingginya belanja pegawai tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari kebijakan nasional terkait pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN melalui skema PPPK. Kebijakan ini secara langsung menambah beban gaji daerah. Oleh karena itu, Pemkab Kulonprogo berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap batasan belanja pegawai 30 persen. Menurut Sudarmanto, banyak daerah menghadapi masalah serupa karena harus mengakomodasi kebijakan nasional. Ia menekankan perlunya tambahan dana transfer agar daerah tidak terjepit dan menghindari opsi pemutusan hubungan kerja yang sebisa mungkin dihindari.