Ajudan Pj Gubernur Jateng Minta Maaf Secara Terbuka
- VIVA Jogja/ist
Semarang, VIVA Jogja - Tri Antoro, ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), yang melakukan kekerasan terhadap wartawan beberapa waktu lalu, akhirnya meminta maaf secara terbuka.
Pada 29 September 2024 lalu, Tri Antoro melakukan tindakan represif terhadap seorang jurnalis JPNN.com di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.
Tri menarik kaki Wisnu hingga jatuh terjengkang saat tengah mewawancarai Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai acara Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra Semarang.
Permohonan maaf Tri Antoro disampaikan di lobby Kantor Gubernur Jawa Tengah dan disaksikan puluhan wartawan lainnya.
Tri didampingi oleh Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dicky Adinurwanto. Sementara Wisnu Indra Kusuma selaku korban didampingi oleh Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir dan Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang M Dafi Yusuf.
"Saya selaku pribadi memohon maaf kepada Mas Wisnu dan tentu rekan rekan wartawan atas kejadian yang berlangsung pada saat bertugas di Hotel Patra Jasa," kata Tri Antoro di hadapan puluhan wartawan.
Dia mengatakan, tidak ada niat sedikitpun untuk melukai Wisnu dan tidak bermaksud menghalang-halangi wartawan yang betugas mencari dan memperoleh informasi. Kejadian ini akan menjadi evaluasi dan pembelajaran khususnya bagi dirinya.
"Saya mohon maaf kepada Mas Wisnu secara pribadi. Dan tentunya ini akan menjadi evaluasi bagi kami dalam melaksanakan tugas selanjutnya untuk lebih berhati-hati," ujarnya.
"Dalam pertemuan ini harapannya kita dapat menjalin persaudaraan yang lebih baik, membuka komunikasi yang lebih baik ke depannya agar tercipta keselaraan dalam bertugas," imbuhnya.
Dia mengaku usai peristiwa terjadi langsung mendapat teguran dari Pj Gubenur Jateng maupun atasannya di Polda Jateng. Tri Antoro adalah anggota Polda Jateng yang ditugaskan menjadi salah satu ajudan Pj Gubernur Jateng.
Pada kesempatan itu, Wisnu menerima permohonan maaf Tri Antoro. Dia menjelaskan bahwa wartawan tidak memiliki buruk terhadap Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Apa yang dilakukannya, kata Wisnu, adalah bagian dari tugasnya sebagai wartawan yang mencari informasi.
"Kita sebagai jurnalis, insan pers atau wartawan, kalau meliput kita gak mungkin melukai pimpinan. Kita hanya bekerja mencari informasi dan mengkonfifmasi ke beliau dalam hal ini Pak Nana Sudjana," ungkap Wisnu.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Semarang M Dafi Yusuf mengapresiasi permintaan maaf Tri kepada Wisnu.
Dia menekankan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU dan tindakan menghalang-halangi jurnalis merupakan pelanggaran.
"Untuk itu menghalangi-halangi jurnalis dalam memperoleh informasi termasuk pelanggaran. Kami juga berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama bahwa ketika kita wawancara pj gubernur hanya untuk mengonfirmasi kebenaran suatu peristiwa," ujar Dafi.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir meminta agar kasus kekerasan terhadap wartawan yang dialami Wisnu tidak terjadi lagi.
"Cara yang dilakukan Mas Tri Antoro adalah bentuk intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan, dan diancam pidana penjara 2 tahun. Jadi, kalau sekarang minta maaf, ya harus diterima maafnya tapi jangan diulangi lagi, termasuk oleh para ajudan lainnya," tegas Zaenal Petir.
Zaenal meminta agar ajudan diberikan bimbingan teknis terkait cara menghadapi wartawan, sehingga tidak melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.