Sleman Permudah Perantau Urus Pajak Kendaraan

Sleman permudah pengurusan pajak kendaraan
Sumber :
  • Bing Image Creator

SLEMAN, VIVA Jogja - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman terus memperkuat layanan administrasi kependudukan dengan menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Non Permanen (STBPPN). Dokumen ini menjadi solusi praktis bagi para perantau, pekerja, maupun mahasiswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tinggal di Sleman, khususnya untuk keperluan administrasi pajak kendaraan bermotor.

img_title Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, BPPTKG Catat Puluhan Guguran Lava dalam Tiga Hari Terakhir

Sejak diluncurkan pada November 2025, layanan STBPPN mengalami lonjakan signifikan. Kepala Disdukcapil Sleman, Arifin, menyebutkan bahwa pada awal 2026 hanya tercatat 35 dokumen yang diterbitkan. Namun hingga pertengahan April, jumlah itu meningkat pesat menjadi 445 dokumen. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan yang lebih fleksibel.

STBPPN menjadi salah satu syarat utama dalam pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas. Landasan hukum penerbitan dokumen ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur DIY dan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY. Dengan adanya STBPPN, penduduk non permanen tetap dapat mengurus pajak kendaraan tanpa harus memiliki KTP DIY.

img_title Sleman Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Arifin menjelaskan bahwa formulir STBPPN secara khusus menyebutkan alasan penerbitan dokumen ini untuk bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan pengurusan pajak. Masa berlaku dokumen adalah satu tahun dan dapat diperpanjang. Proses pengajuan pun relatif sederhana. Pemohon cukup membawa Surat Pernyataan Tempat Tinggal yang diketahui pihak kalurahan, mengisi formulir resmi F.1-15, serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP elektronik. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Kemudahan lain juga diberikan dalam pengurusan pajak kendaraan bekas. Masyarakat luar daerah yang tinggal di DIY kini tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama. Cukup mengisi formulir kesanggupan balik nama pada periode pajak berikutnya. STBPPN dapat digunakan untuk proses balik nama STNK dan BPKB atas nama sendiri dengan alamat sesuai domisili.

img_title PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman di Tengah Ancaman Kekeringan Musim Kemarau

Kebijakan ini semakin lengkap dengan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas. Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya sebesar satu persen dari harga jual, kini biaya tersebut digratiskan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)/Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta, menegaskan bahwa wajib pajak hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen BPKB baru, yakni Rp375.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp225.000 untuk roda dua.

Halaman Selanjutnya
img_title