Sleman Permudah Perantau Urus Pajak Kendaraan
- Bing Image Creator
Totok menekankan bahwa dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak taat pajak. Balik nama sudah gratis, syarat KTP dipermudah dengan adanya STBPPN, dan dispensasi diberikan sekali untuk pajak tahunan. Namun pada tahun berikutnya, wajib pajak tetap disarankan segera melakukan balik nama agar administrasi kepemilikan kendaraan lebih tertib.
Langkah Disdukcapil Sleman ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi penduduk non permanen. Selain memudahkan pengurusan pajak kendaraan, kebijakan ini juga mendorong tertib administrasi kependudukan. Dengan sistem yang lebih inklusif, perantau dan mahasiswa tidak lagi terbebani oleh keterbatasan dokumen kependudukan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat basis data kependudukan di Kabupaten Sleman.