Polisi Amankan 9 Anak dan 6 Dewasa Pelaku Pengeroyokan
- Instagram Polresta Jogja
"Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban," terangnya.
Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Bumijo, Jetis, Kota Jogja, korban dilempari batu. Korban kemudian terjatuh dan dikeroyok.
"Kemudian rombongan korban memutar balik, dilempar batu dan korban N terlempar tubuhnya jatuh. Setelah jatuh dilakukan pengeroyokan oleh korban oleh para pelaku ini," lanjutnya.
Dari data kepolisian, keenambelas pelaku yaitu RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).
Dari pengeroyokan ini, saat ini korban saat ini masih dirawat di RSUP dr Sardjito setelah menjalani operasi.
Polisi pun telah menahan seluruh tersangka di Mapolresta Jogja. Polisi mengenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penanganannya melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman.