Polisi Amankan 9 Anak dan 6 Dewasa Pelaku Pengeroyokan 

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Ninggolan saat rilis kasus pengeroyokan
Sumber :
  • Instagram Polresta Jogja

"Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban," terangnya.

Kejahatan Jalanan Marak, Begini Reaksi Raja Jogja 

Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Bumijo, Jetis, Kota Jogja, korban dilempari batu. Korban kemudian terjatuh dan dikeroyok.

"Kemudian rombongan korban memutar balik, dilempar batu dan korban N terlempar tubuhnya jatuh. Setelah jatuh dilakukan pengeroyokan oleh korban oleh para pelaku ini," lanjutnya.

Ini Alasan Polisi Beri Penghargaan Pemobil Yang Srempet Pelaku Klithih 

Dari data kepolisian, keenambelas pelaku yaitu RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).

Dari pengeroyokan ini, saat ini korban saat ini masih dirawat di RSUP dr Sardjito setelah menjalani operasi.

Polresta Magelang Beri Penghargaan Pemobil Viral Tabrak Pembacok 

Polisi pun telah menahan seluruh tersangka di Mapolresta Jogja. Polisi mengenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penanganannya melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman.