Vonis Sri Purnomo Tertunda, Integritas Peradilan Dipertanyakan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Dua kasus besar dugaan korupsi yang menyeret pejabat Kabupaten Sleman kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menunda pembacaan putusan. Penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan integritas peradilan, terlebih karena kasus yang ditangani menyangkut figur penting dalam pemerintahan daerah.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, ketika majelis hakim menunda pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Eka Suryo Prihantoro. Ia didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet. Vonis akhirnya dibacakan dua hari kemudian, Kamis, 2 April 2026, dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa: empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp901 juta. Putusan ini sempat menuai perdebatan karena salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dengan menilai Eka tidak bersalah.
Kasus kedua menyangkut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang didakwa melakukan korupsi dana hibah pariwisata. Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan Kamis, 23 April 2026, kembali ditunda hingga Senin, 27 April 2026. Ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, menyebut ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi dan disempurnakan dalam naskah putusan. Untuk sementara, Sri Purnomo tetap ditahan. Penundaan ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih setelah kasus Eka Suryo sebelumnya juga mengalami hal serupa.
Arifin Wardiyanto, pemantau peradilan independen, menilai penundaan putusan Sri Purnomo mengindikasikan adanya intervensi. Ia menduga pihak terdakwa berusaha memengaruhi hakim agar vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya, jika benar terjadi, hal ini akan merusak integritas peradilan. Arifin menegaskan bahwa aktivis antikorupsi tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi jalannya persidangan. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini dipantau langsung oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga majelis hakim harus bersikap tegas dan transparan.
Sorotan juga datang dari kalangan akademisi. Riawan Tjandra, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menyebut ada tiga faktor yang menyebabkan penundaan putusan. Pertama, tingginya beban perkara membuat hakim kesulitan menyiapkan materi putusan secara tepat waktu. Kedua, kelemahan sistem peradilan Indonesia masih nyata, sehingga penundaan menjadi konsekuensi dari ketidaksempurnaan mekanisme. Ketiga, adanya tekanan atau intervensi dari pihak berperkara yang membuat hakim harus menunda pembacaan putusan.