Vonis Sri Purnomo Tertunda, Integritas Peradilan Dipertanyakan
- Istimewa
Riawan menilai kejanggalan dalam persidangan Sri Purnomo cukup mencolok. Ia menyoroti pemindahan lokasi sidang serta sikap hakim yang tidak biasa terhadap saksi ahli dan jaksa. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya tekanan dari pihak terdakwa. Ia juga mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sleman untuk menetapkan tersangka baru, karena kasus dana hibah pariwisata diyakini tidak dilakukan seorang diri. Keterangan saksi di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang harus diusut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penundaan vonis terhadap dua kasus korupsi ini menimbulkan keresahan masyarakat Sleman dan Yogyakarta secara umum. Publik menilai bahwa peradilan harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga keadilan, bukan justru menimbulkan keraguan. Ketika kasus korupsi melibatkan pejabat publik, transparansi dan ketegasan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Kritik dari aktivis dan akademisi menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi pasif dalam menyikapi kasus korupsi. Mereka menuntut agar hakim bersikap independen dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Jika majelis hakim gagal memberikan putusan yang tegas dan adil, maka bukan hanya nama baik peradilan yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Masyarakat menunggu dengan penuh harap agar vonis terhadap Sri Purnomo benar-benar mencerminkan keadilan dan menjadi pelajaran penting bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi, siapa pun pelakunya.