Kejahatan Jalanan Marak, Begini Reaksi Raja Jogja
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:02 WIB
Sumber :
- Humas Pemda DIY
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.