Imigrasi YIA Gagalkan Upaya Haji Non-Prosedural Bermodus Wisata

Bandara Yogyakarta Internasional Airport menjadi embarkasi Haji DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id / Fuska Sani Evani

KULONPROGO, VIVA Jogja - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI). Ketiganya diduga kuat hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata.

img_title YIA Sukses Layani Debarkasi Perdana, Jemaah Haji Kulonprogo Pulang Disambut Hangat Keluarga

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) yang selama dua pekan terakhir memperketat pengawasan perlintasan. Sistem deteksi SOI menjadi instrumen utama dalam mengidentifikasi calon penumpang yang berisiko melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, ketika seorang pria berinisial MDM diperiksa secara saksama. Ia mengaku hendak berwisata ke Singapura, namun aplikasi pengawasan menunjukkan skor SOI maksimal, yakni 100. Rekam jejak digital memperlihatkan bahwa MDM pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain, namun gagal. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perjalanan wisata hanyalah kedok untuk melaksanakan haji ilegal.

img_title Sertifikat Balik Nama YIA Rampung Tanpa BPHTB, Jadi Bandara Pertama di Indonesia

Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin, 4 Mei 2026, dua WNI lain berinisial Y dan K juga terdeteksi dengan skor SOI 100 saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur. Data integrasi sistem imigrasi menunjukkan keduanya memiliki riwayat serupa, yakni percobaan keberangkatan ke luar negeri dengan tujuan yang tidak sesuai prosedur. Skor sempurna tersebut menandakan risiko tinggi dan memperkuat alasan petugas untuk menunda keberangkatan mereka.

Langkah tegas penundaan keberangkatan diambil bukan untuk menyulitkan warga negara, melainkan sebagai bentuk perlindungan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pengawasan ketat melalui aplikasi SOI merupakan upaya serius melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau penipuan bermodus haji ilegal. “Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara. Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” ujarnya pada Jumat, 8 Mei 2026.

img_title Upaya Haji Non-Prosedural Kembali Digagalkan di Bandara YIA

Tedy menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menaruh curiga berlebihan kepada warga negara. Sebaliknya, tujuan utama adalah memastikan setiap WNI menyeberangi perbatasan dengan dokumen dan prosedur sah demi keselamatan mereka. Ia menambahkan bahwa pengalaman pahit warga yang berangkat melalui jalur tidak resmi sering berujung pada masalah serius di luar negeri, mulai dari deportasi hingga kesulitan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title