DIY Jadi Laboratorium Tata Kelola Ruang Digital Nasional
- Dok Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tata kelola ruang digital di daerah kini menjadi salah satu mandat penting pemerintahan, terutama ketika layanan publik, data kependudukan, pendidikan, kesehatan, perizinan, hingga sistem administrasi telah masuk ke dalam sistem elektronik. Dalam konteks ini, keamanan siber tidak lagi dapat diperlakukan sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian integral dari pelayanan publik. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menempatkan teknologi sebagai instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan mutu pelayanan publik. “Keamanan siber adalah bagian dari kewajiban pelayanan publik, dan perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian dari etika pemerintahan,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam Kunjungan Panitia Kerja Ruang Digital Komisi I DPR RI.
Sri Paduka menekankan bahwa kemajuan digital nasional tidak otomatis berarti kesiapan digital yang merata. Setiap daerah memiliki kapasitas infrastruktur, sumber daya manusia, literasi warga, serta budaya digital yang berbeda-beda. Ia menambahkan bahwa ruang digital di daerah kini juga telah menjadi ruang ekonomi. UMKM, pelaku kreatif, komunitas anak muda, sektor pendidikan, pariwisata, dan layanan jasa semakin bertumpu pada kanal digital. Namun, ketika akses tumbuh lebih cepat daripada literasi, warga menjadi rentan terhadap berbagai ancaman. “Masyarakat masih rentan terhadap penipuan digital, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, manipulasi informasi, dan bentuk-bentuk eksploitasi baru yang sering kali hadir dengan wajah sederhana,” jelasnya.
Menurut Sri Paduka, literasi digital tidak boleh dipahami sekadar sebagai kemampuan menggunakan perangkat atau mengakses aplikasi. Literasi digital harus dimaknai sebagai kemampuan memahami risiko, menjaga martabat, serta membangun ekosistem digital yang sehat. Ia menegaskan bahwa ruang digital adalah ruang bersama yang tata kelolanya harus dibangun sebagai tanggung jawab bersama. Kunjungan Komisi I DPR RI diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai kondisi daerah sekaligus menjadi bahan penting dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang kontekstual, operasional, dan berpihak pada perlindungan warga.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menambahkan bahwa kondisi ruang digital nasional menuntut perhatian serius. Dengan 221 juta pengguna internet atau 79,5 persen dari populasi Indonesia dan 143 juta pengguna aktif media sosial, ruang digital Indonesia menjadi area strategis sekaligus penuh ancaman. Ia menyoroti bahwa implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berlaku sejak 2024 masih menghadapi hambatan serius. Tercatat 124 kasus dugaan pelanggaran PDP, 111 di antaranya berkaitan dengan kebocoran data, sementara lembaga pengawas PDP hingga kini belum terbentuk.