Korupsi TKD : Lurah Condongcatur di-nonaktifkan
- DOK UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Sleman, kembali menjadi sorotan publik setelah Polda DIY menetapkan Lurah Reno Candra Sangaji sebagai tersangka. Pemerintah Kabupaten Sleman merespons cepat dengan menyiapkan langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap Reno, sembari menimbang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman telah menerima surat salinan penetapan tersangka dari kepolisian. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi bagian hukum untuk segera menyusun draf Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara. “Sekarang dalam proses drafting SK pemberhentian sementaranya, dan tentu bersama dengan pengangkatan Plt Lurah,” kata Hendra.
Proses administratif ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setelah draf SK selesai, dokumen akan dikaji ulang sebelum diparaf pejabat struktural mulai dari Sekretaris Daerah hingga ditandatangani Bupati Sleman. Sesuai prosedur, SK penonaktifan sementara diperkirakan rampung dalam dua pekan ke depan. Hingga saat itu, Reno secara formal masih menjalankan tugas sebagai lurah, meski status tersangka sudah melekat.
Bupati dan Sekda Sleman disebut tengah melakukan kajian mendalam terkait penunjukan Plt Lurah. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama agar pelayanan publik di Condongcatur tetap berjalan baik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung. “Prinsipnya, kami tetap mengedepankan kehati-hatian, agar nanti pemerintah kalurahan tetap berjalan baik dalam pelayanan. Namun demikian, proses hukum yang dilakukan Polda juga tetap berjalan dengan lancar,” jelas Hendra.
Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik, menambahkan bahwa penunjukan Plt Lurah sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Tidak ada persyaratan kaku mengenai latar belakang calon Plt, apakah dari unsur pamong atau Pegawai Negeri Sipil. Hal ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mencari sosok yang tepat untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa di tengah situasi yang sensitif.
Kasus TKD Condongcatur sendiri mencuat setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan di Dusun Gandok kepada 17 pihak tanpa izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Praktik sewa-menyewa ini dinilai melanggar Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebut kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. “Penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga kerugiannya sekitar Rp1 miliar lebih,” ujarnya.