Geruduk Polda DIY Ribuan Santri Desak Pembasmian Miras

Ribuan santri geruduk Polda DI Yogyakarta
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

Jogja, VIVA Jogja – Menyusul insiden penganiyaan dan penusukan yang menimpa dua santri dari Pondok Pesantren Al-Munawwir Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Prawirotaman, Brontokusuman, ribuan santri dari seluruh DI Yogyakarta yang diorganisir langsung oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mendatangi Markas Polda DIY pada Selasa (29/10/2024), untuk menuntut keadilan dan penindakan tegas kepada pelaku.

Pilkada Sleman 2024 : Paslon Harda-Danang tak gelar Kampanye Akbar

Ribuan “Santri Menggugat”  mendesak Polisi untuk cepat menangkap semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua orang santri. Selain itu, massa juga menuntut Kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) termasuk mencabut izin toko (outlet) yang menjual miras.

Salah satu orator, Ida Rufaida yang juga pengurus Pondok Pesantren Krapyak meminta Polda untuk segera membersihkan miras dari DIY dan mencabut izin penjualan miras dalam bentuk apapun, karena sudah mengancam kehidupan masyarakat.

Paska Mediasi Unit Apartemen Malioboro City akhirnya diserahkan

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan yang langsung menerima ribuan santri di halaman Polda DIY mengatakan jika saat ini tujuh (7) pelaku sudah diamankan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta berjanji akan mengkomunikasikan persoalan izin penjualan miras tersebut kepada Pemda, Pemkot dan Pemkab di DIY.

Aksi ribuan santri tersebut memang langsung atas instruksi dari PWNU DIY serta mengajak civitas akademika, terutama mahasiswa, agar turut serta dalam aksi tersebut.

Dosen UGM Rachma Wikandari Raih Penghargaan L’Oreal - UNESCO For Women in Science

Koordinator aksi, Abdul Muiz, yang juga Ketua PW GP Ansor DIY menegaskan bahwa “Santri Menggugat” bertujuan untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku serta memperjuangkan keamanan dan perlindungan bagi santri.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Yogya, AKP Sujarwo menerangkan kronologi peristiwa penganiyayaan dengan senjata tajam tersebut. Pada Rabu pukul 21.25 WIB, rombongan remaja berjumlah sekitar 25 orang nongkrong dan minum minuman keras di sebuah kafe Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan.

Halaman Selanjutnya
img_title