4.820 Warga Jepara Terima BLT DBHCHT, Penyaluran Dimulai 30 Juni ‎

Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial (Rehablinjamsos), Iman Bagus Sesulih
Sumber :
  • Vivajogja

VIVAJogja –‎ JEPARA, Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Jepara dijadwalkan mulai disalurkan pada akhir Juni 2026 melalui Kantor Pos. Program tersebut menyasar 4.820 penerima manfaat yang terdiri dari buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

img_title Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, Sita 177,5 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi

‎Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial (Rehablinjamsos), Iman Bagus Sesulih, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan secara tunai dan tidak melalui transfer rekening.

‎“Penyaluran dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos, sehingga tidak ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” ujarnya.

img_title Pantang Menyerah, Daffa Pelukis Muda Difabel Asal Jepara Siap Harumkan Nama Daerah Lewat Lomba Polri

‎Penyerahan bantuan secara simbolis dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 di PR Armando, Desa Sengonbugel. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan, dan dicairkan sekaligus.

‎Iman menjelaskan, nilai bantuan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta.

img_title Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kaligede Jepara, Polisi Lakukan Penyelidikan

‎“Jika dibandingkan tahun kemarin, besaran bantuan tahun ini lebih rendah. Tahun 2025 mencapai Rp1,2 juta per penerima,” katanya.

‎Menurutnya, penerima BLT DBHCHT tingkat kabupaten harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni ber-KTP Jepara dan memiliki masa kerja minimal 10 bulan dengan batas pendataan atau cut off per 1 April 2026. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menyesuaikan kemampuan anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp2,89 miliar.

‎Selain bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jepara, terdapat 1.118 pekerja yang akan menerima bantuan melalui anggaran DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bantuan dari provinsi tersebut dijadwalkan mulai dicairkan lebih awal pada 22 Juni 2026.

‎“Sebanyak 1.118 pekerja kami usulkan masuk skema bantuan provinsi. Mereka terdiri dari buruh yang bekerja di Jepara namun memiliki KTP luar daerah, serta buruh ber-KTP Jepara yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal 10 bulan untuk bantuan tingkat kabupaten,” jelasnya.

‎Program BLT DBHCHT tahun ini menjangkau 58 perusahaan rokok dan satu gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang menaungi petani tembakau. Adapun petani penerima bantuan berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Desa Tempur, Damarwulan, dan Bangsri.

‎Iman berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja industri hasil tembakau dan petani tembakau, sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai yang tepat sasaran.

Halaman Selanjutnya
img_title