Nitrous Oxide, Gas Tawa yang Mengancam Generasi Muda
- Bing Image Creator
VIVA Jogja - Fenomena penyalahgunaan nitrous oxide atau yang populer disebut whipping semakin menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Gas yang sejatinya digunakan dalam dunia medis ini kembali menjadi sorotan setelah kasus tragis seorang selebgram yang ditemukan meninggal dunia dengan barang bukti tabung Whip-Pink di kamar tempat tinggalnya.
Pakar Farmasi Klinik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), apt. Puguh Novi Arsito menegaskan bahwa nitrous oxide bukanlah zat yang aman untuk digunakan sembarangan. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan risiko zat ini masih sangat terbatas. “Secara medis, nitrous oxide atau dinitrogen monoksida (N₂O) dipakai sebagai anestesi inhalasi. Biasanya dikombinasikan dengan obat anestesi lain untuk mempercepat induksi dan menurunkan dosis anestesi utama,” jelasnya.
Namun, ketika digunakan di luar konteks medis, nitrous oxide justru menimbulkan dampak berbahaya. Gas ini dikenal sebagai gas tawa karena mampu memengaruhi sistem saraf pusat. Puguh menjelaskan, penggunaan nonmedis dapat memicu pelepasan dopamin di otak sehingga menimbulkan rasa euforia sesaat. Selain itu, gas ini juga memengaruhi reseptor NMDA yang dapat menyebabkan distorsi sensorik, seperti gangguan pendengaran dan penglihatan kabur, sehingga pengguna merasakan sensasi melayang atau fly.
Efek tersebut sering membuat pengguna merasa terbebas dari tekanan, tetapi hanya berlangsung singkat. Sensasi sementara ini mendorong penggunaan berulang yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Dari sisi medis, risiko paling berbahaya dalam jangka pendek adalah hipoksia atau kekurangan oksigen. Nitrous oxide dapat mendesak oksigen di paru-paru sehingga suplai oksigen ke tubuh menurun drastis. Dalam jangka panjang, gas ini juga bisa merusak kesehatan saraf karena mengganggu metabolisme vitamin B12, yang sangat penting untuk pembentukan dan pemeliharaan sel saraf.
Puguh menekankan bahwa nitrous oxide tergolong obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Zat ini tidak bisa diperoleh secara bebas di fasilitas kesehatan karena harus menggunakan resep dokter dan hanya boleh diberikan oleh tenaga medis. Celah penyalahgunaan justru muncul dari sektor pangan, sebab nitrous oxide digunakan dalam industri makanan, misalnya untuk whipping cream. Dari jalur inilah produk berbasis gas tersebut dapat beredar dan akhirnya disalahgunakan oleh masyarakat.