KPU Semarang Larang Adanya Sound Horeg Saat Debat Kedua

Debat pertama Pilwalkot Semarang 2024
Sumber :
  • VIVA Jogja

Semarang, VIVA Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan adanya aturan baru dalam debat kedua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilwalkot Semarang 2024.

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Pada Satu Anggota KPU Karanganyar

 

Debat kedua akan diselenggarakan pada Jumat (8/11/2024) pukul 19.00 di Patra Convention Hotel Semarang dan akan disiarkan langsung di YouTube resmi KPU Kota Semarang.

Program Bantuan Operasional Kas RT Rp25 Juta Dinilai Paling Pro Rakyat

 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyebutkan ada aturan terbaru dalam debat kedua besok yakni tim pendukungan baik paslon nomor urut 01 Agustina Wilujeng - Iswar Aminuddin dan paslon nomor urut 02 Yoyok Sukawi - Joko Santoso, dilarang membawa sound hotel di sekitar venue debat.

KPU Semarang Siapkan Lima Panelis Dalam Debat Perdana

 

Larangan ini menyusul adanya evaluasi pasca debat pertama pada Jumat (1/11/2024) lalu di MG Setos Semarang. Diketahui saat itu memang ada pasangan calon yang membawa sound horeg di sekitar lokasi.

 

"Pendukung pasangan calon tidak diperbolehkan membawa sound horeg," kata Zaini, Kamis (7/11/2024).

 

Pihaknya juga menegaskan untuk pasangan calon juga tidak diperbolehkan membawa lebih dari 100 pendukung di lorasi debat.  Ia meminta paslon untuk bisa mengatur para pendukungnya.

 

"Kalau SOP yang kami berikan ke paslon itu tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang. Termasuk membawa barang berbahaya seperti senjata tajam," tuturnya.

 

Guna memperlancar acara debat kedua, KPU Kota Semarang telah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk mengamankan area debat. Meski tidak ada sanksi, namun ia meminta semua pihak mematuhi aturan ini.

 

"Untuk antisipasi itu (sound horeg), kami koordinasi dengan kepolisian. Untuk luar area kan harusnya steril. Sanksi tidak ada, cuma antisipasi ataupun penanganan. Yang sudah dilakukan kan diblokade di depan gitu, kalau sanksi KPU tidak ada aturan untuk pendukung," ujarnya.

 

Untuk diketahui pada debat kedua, KPU menetapkan tema yakni Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Sama seperti debat pertama, akan ada lima panelis dari akademisi yang telah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan untuk kedua paslon.