HARKORDIA 2024, Kejari Demak Raih Penghargaan Tindak Pidana Khusus Terbaik

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

3. Penuntutan dan Eksekusi

Buka Puasa SeKaligus Berdonasi di Accor Hotel Group

- Penyalahgunaan APBDes Desa Karangrowo (2015-2016) oleh Ahmadun dengan kerugian Rp495 juta.

- Korupsi pembangunan GOR Desa Bungo yang melibatkan dua terdakwa, Slamet dan Sulhadi.

Keren, Guru SD Muhammadiyah PK Solo Raih Juara 1 Lomba Fotografi yang Digelar KPK

- Korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Berahan Kulon dengan dua terpidana, Kristina Sugiyarti dan Supriyono.

4. Pengembalian Kerugian Negara

- Terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atas kasus TPA.

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana

- Terpidana Ahmadun mengembalikan Rp100 juta dari kasus penyalahgunaan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar.

Halaman Selanjutnya
img_title