HARKORDIA 2024, Kejari Demak Raih Penghargaan Tindak Pidana Khusus Terbaik
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:20 WIB
Sumber :
- Viva Jogja
3. Penuntutan dan Eksekusi
- Penyalahgunaan APBDes Desa Karangrowo (2015-2016) oleh Ahmadun dengan kerugian Rp495 juta.
- Korupsi pembangunan GOR Desa Bungo yang melibatkan dua terdakwa, Slamet dan Sulhadi.
- Korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Berahan Kulon dengan dua terpidana, Kristina Sugiyarti dan Supriyono.
4. Pengembalian Kerugian Negara
- Terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atas kasus TPA.
- Terpidana Ahmadun mengembalikan Rp100 juta dari kasus penyalahgunaan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar.
Halaman Selanjutnya
5. Asset Tracing