HARKORDIA 2024, Kejari Demak Raih Penghargaan Tindak Pidana Khusus Terbaik

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

3. Penuntutan dan Eksekusi

Kajari Demak Tegaskan Sadar Hukum dalam Kelola Dana Desa Hidarkan Kades Masuk Bui

- Penyalahgunaan APBDes Desa Karangrowo (2015-2016) oleh Ahmadun dengan kerugian Rp495 juta.

- Korupsi pembangunan GOR Desa Bungo yang melibatkan dua terdakwa, Slamet dan Sulhadi.

Ratusan Mahasiswa Demo Anti-Korupsi Depan Pemkab Tegal, Tuntut 8 Hal Ini

- Korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Berahan Kulon dengan dua terpidana, Kristina Sugiyarti dan Supriyono.

4. Pengembalian Kerugian Negara

- Terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atas kasus TPA.

Politisi Muda Casytha Arriwi Kathmandu Ajak Mahasiwa UMUKA Solo Belaja Dunia Politik

- Terpidana Ahmadun mengembalikan Rp100 juta dari kasus penyalahgunaan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar.

Halaman Selanjutnya
img_title