Nasabah BMT An-Naba Pekalongan Gelisah, Tabungan Terkatung-katung Selama Empat Tahun
Sementara itu, Supriyono, Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan, mengakui bahwa pihaknya mengalami keterbatasan dalam hal kewenangan, terutama ketika menyangkut pemanggilan pengurus BMT An-Naba yang hingga saat ini belum memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kewenangan kami hanya sebatas berkomunikasi, memberikan pembinaan, dan memediasi. Tapi, kami tidak bisa memaksa seseorang atau pengurus untuk datang ke audensi. Itu di luar kemampuan kami," ungkap Supriyono.
Ia juga mengungkapkan rasa prihatin atas masalah ini.
Menurutnya, koperasi seharusnya dibentuk dengan tujuan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Namun, ketika sudah menyangkut masalah uang, persoalan menjadi jauh lebih kompleks.
"Ada usulan kemarin untuk membekukan atau bahkan membubarkan koperasi yang bermasalah. Secara kewenangan, itu bisa saja dilakukan. Tapi kami masih menahan diri, karena masih ada upaya yang bisa kami lakukan," jelasnya.
Meskipun pengurus BMT An-Naba hingga saat ini masih berstatus aktif, tidak ada perkembangan signifikan yang dirasakan oleh nasabah.