Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Jateng Audit Notaris Berisiko Tinggi di Tegal
- Viva Jogja
Tegal, Viva Jogja– Dalam langkah tegas melindungi integritas profesi notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar Entry Meeting Audit Kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi, agenda ini dihadiri oleh para notaris dari wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.
Audit ini merupakan kelanjutan dari kuisioner PMPJ yang telah dilaksanakan April lalu.
Di bawah arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, audit ini menargetkan para notaris berisiko tinggi yang dicurigai rentan terhadap praktik pencucian uang.
216 Notaris Jawa Tengah Risiko Tinggi Teridentifikasi
Dengan cakupan 2.646 notaris di Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jateng mendapati 216 notaris berisiko sangat tinggi atau tinggi hingga Juni 2024.
Hal ini mendorong pentingnya audit kepatuhan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan prosedur mengenali pengguna jasa secara akurat.
"Notaris yang memiliki risiko tinggi perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan agar dapat berperan aktif dalam melaporkan transaksi mencurigakan," ujar Anggiat.
Menurutnya, peran aktif notaris sebagai pihak pelapor akan mempersempit celah penyalahgunaan layanan notaris sebagai pintu masuk untuk praktik pencucian uang.
Audit Dua Hari: Evaluasi dan Arahan untuk Notaris
Audit PMPJ ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 24-25 Oktober 2024. Turut hadir dalam acara Entry Meeting kali ini adalah Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, serta Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Untung. Agenda audit ini difokuskan untuk mengevaluasi penerapan PMPJ dan keakuratan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kadiv Yankumham menyatakan bahwa notaris yang memberikan jasa untuk transaksi pengguna jasa wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil serta transaksi pengguna jasanya.
Dengan demikian, PMPJ harus diterapkan secara berkesinambungan dan menjadi bagian integral dari tugas notaris.
“Notaris harus berani memutuskan hubungan dengan klien yang tidak mematuhi PMPJ,” tegas Anggiat.
Kebijakan tegas ini bertujuan mencegah risiko pencucian uang dan menjaga marwah profesi notaris yang kerap kali dijadikan sasaran pihak yang ingin menyembunyikan transaksi ilegal.
Upaya Penguatan Sinergi dan Pengawasan
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan notaris menjadi kunci utama dalam menangkal tindak pidana pencucian uang.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Sebagai pejabat negara, notaris perlu berhati-hati dan menjaga amanah jabatan,” ujar Tejo.
Audit PMPJ ini diharapkan menjadi pengingat bagi notaris bahwa tindakan pencegahan wajib dimulai dari titik awal hubungan dengan klien.
Pengisian formulir identifikasi pengguna jasa dan penilaian tingkat risiko menjadi bagian penting dalam prosedur ini, termasuk laporan transaksi mencurigakan yang harus segera diinput melalui sistem goAML.
Profesionalitas Notaris Sebagai Benteng Pencegahan Tindak Pidana
Di akhir pertemuan, Anggiat Ferdinan menegaskan pentingnya profesionalitas dan kejelian para notaris.
“Penerapan PMPJ tidak hanya soal formalitas, tapi harus dilaksanakan dengan niat menjaga integritas jabatan serta tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.
Audit ini bukan sekadar pengawasan, namun langkah penting dalam membentengi profesi notaris dari jeratan aktivitas ilegal yang mengancam reputasi mereka.
Kanwil Kemenkumham Jateng berharap agar melalui audit ini, notaris di wilayah Tegal dan sekitarnya semakin solid dalam menjalankan tugasnya sebagai benteng penegakan hukum.