Gara-gara Copot Atribut Salah Satu Paslon, Tukang Pijet di Karanganyar Dianiyaya Pendukung
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVAJogja - Dugaan penganiayaan yang dialami oleh Sutarman, resmi dilaporkan tim kuasa hukumnya ke Polres Karanganyar.
Namun kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutarman yang diduga dilakukan pendukung paslon 02 ini dilaporkan pada tanggal 27 Oktober 2024, sejauh ini belum ada tindakan lanjutan.
Maria Dhani Andayani, ketua tim kuasa hukum Sutarman, kepada menyampaikan kliennya yang dituduh telah merusak Rontek atau Baliho milik paslon 02, merasa lambat dalam penanganannya.
"Kami mendesak agar pihak Kepolisian segara menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penganiayaan terhadap Sutarman yang dilakukan oleh pendukung calon Bupati nomor urut 2," paparnya.
Hal senada juga disampaikan Roni Wiyanto yamg juga menjadi salah satu tim luasa hukum Sutarman. Kasusnya bermula saat melihat banyak mmt / gambar / alat peraga kampanye di pinggir jalan.
Seketika Sutarman ingat jendela di rumahnya belum diberi penutup, sehingga setiap kali turun hujan, air selalu masuk ke dalam rumahnya.
Tanpa berpikir panjang ia mencopot mmt / gambar yang posisinya paling pendek yang kebetulan merupakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karanganyar Nomor Urut 2.
Namun tindakan Sutarman tersebut ada yang melihat, Sutarman dibawa ke salah satu lokasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Disana Sutarman mengaku mendapat banyak pertanyaan salah satunya tindakan pencopotan atas suruhan siapa.
Dirinya langsung menjelaskan kejadian di depan tim relawan tersebut. Sutarman juga mengaku tidak ada yang menyuruh.
Sutarman mengaku, pencopotan rountek dilakukan untuk menutup jendela rumahnya yang bocor.
"Sutarman dituduh mendapat bayaran atas pencopotan APK tersebut. Padahal tuduhan itu tidak benar," papar Roni Wiyanto.
Sutarman baru diijinkan pulang oleh para pendukung paslon tersebut keesokan harinya dengan dijemput oleh istri dan perangkat desa.
Dirinya sudah meminta maaf dan mendapat hukuman dari pendukung paslon tersebut dengan memasang APK sebanyak 20 buah di 20 titik lokasi yang berbeda.
Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ, ternyata Sutarman dilaporkan oleh salah satu pendukung paslon ke Bawaslu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian hingga akhirnya Sutarman dijadikan tersangka perusakan APK.
Imbas dari pelaporan tersebut, akhirnya Sutarman mengadukan tindak penganiayaan yang di alaminya oleh relawan pada Minggu (20/10/2024) pukul 01.00 – 06.00 WIB, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor. STPL/573/X/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 27 Oktober 2024.
Terpisah Koordinator Tim advokasi pasangan calon bupati nomor urut 2, Hari Daryanto melalui sambungan telepon kepada wartawan membantah jika terjadi penganiayaan terhadap Sutarman.
Hari Daryanto, menyatakan Sutarman sengaja dibawa untuk menghindari amuk massa, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan.
"Tidak ada penganiayaan. Sutarman dibawa untuk menghindari amuk massa karena mencopot rountek milik calon bupat nomor urut 2. Kalau ada pengakuan telah terjadi penganiayaan, itu pernyataan sepihak. Nanti kita buktikan," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono sebut saat ini masih mendalami laporan kasus dugaan penganiayaan ini.
"Kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penganiayaan ini," pungkasnya