DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Pada Satu Anggota KPU Karanganyar

Ilustrasi pengalihan suara
Sumber :
  • Pixebay/VIVA Jogja

Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Blusukan ke Pasar Palur, Paslon Ilyas Akbar Bakal Revitalisasi Pasar

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan 10 perkara yang melibatkan 53 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir (1) dan Peringatan (5).

Sedangkan 47 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

UMUKA Solo Gelar Bakti Sosial Sekaligus Launching PMB Tahun Akademik 2025/2026

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono. [Rilis Humas DKPP Terpisah, Ketua KPU Karanganyar Daryono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan putusan dari DKPP.

"Ya betul, "jawab Daryono singkat. Dirinya juga membenarkan bila nama baiknya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP bersama tiga anggota KPU lainnya.

PKB Nderek Dhawuh Kyai untuk Menangkan Ilyas - Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Sedangkan posisi Devid Wahyuningtyas pasca sanksi Peringatan Keras Terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masih tetap berada di posisinya dan menjalankan tugas sebagai komisioner KPU Karanganyar.

"Masih (tetap menjalankan tugas)," tutupnya.