Penataan THL Jadi Sorotan Paripurna, DPRD Karanganyar Ingatkan Risiko Outsourcing

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pembahasan mengenai tenaga harian lepas (THL) dan kemungkinan penerapan sistem outsourcing mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (20/11/2025) 

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi, termasuk Fraksi Golkar, mempertanyakan efektivitas pelaksanaan aturan baru terkait optimalisasi pembayaran serta penataan pegawai non-ASN.

Melalui Juru Bicara Suparmi, Fraksi Golkar secara khusus menyoroti rencana pemerintah mengenai status THL, terutama menyangkut usulan agar tenaga yang belum lolos seleksi P3K dapat dialihkan menjadi pekerja paruh waktu tanpa melibatkan perusahaan outsourcing. 

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Golkar menilai, skema outsourcing dapat menimbulkan biaya lebih besar dan tidak memberikan kepastian bagi THL.

Menanggapi seluruh masukan fraksi, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan database terakhir sebagai dasar menentukan siapa saja yang bisa mengikuti proses P3K paruh waktu. 

img_title Dikira Teror Pocong, Pria Misterius Tanpa Busana di Gondangrejo Karanganyar Bikin Kaum Hawa Ketakutan

THL yang tercatat dalam database dan belum lolos seleksi tetap berpeluang masuk skema P3K paruh waktu sesuai aturan. Sementara itu, THL yang tidak tercantum dalam database hanya dapat dikontrak secara perseorangan oleh OPD.

Bagus menegaskan bahwa sistem kontrak personal lebih efisien karena tidak membebani anggaran daerah. 

Ia menjelaskan, jika menggunakan outsourcing, daerah harus membayar upah minimum dan menanggung biaya tambahan dari pihak ketiga.

“Outsourcing itu biayanya tinggi. Selain harus mengikuti UMR, pihak ketiga pasti mengambil margin. Sementara pendapatan THL kita masih di angka Rp1,3 sampai Rp1,5 juta,” kata Bagus Selo usao rapat paripurna, Kamis (20/11/2025). 

Menurut Bagus, penugasan langsung oleh OPD juga memberi fleksibilitas dalam penempatan tenaga berdasarkan kompetensi. 

THL dengan latar pendidikan sarjana, misalnya, dapat dipindahkan ke bidang administrasi atau ke unit kerja yang lebih membutuhkan. Dengan cara ini, tidak ada tenaga yang terpaksa dirumahkan.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menginginkan adanya pengurangan THL. Upaya ini juga untuk mengantisipasi kebutuhan pegawai di masa mendatang, mengingat masih adanya pegawai yang akan memasuki masa pensiun serta terbatasnya formasi baru PNS maupun P3K.

“Kondisi lapangan kerja masih sulit. Pemerintah harus hadir agar mereka tetap bisa bekerja,” ujar Bagus.

Halaman Selanjutnya
img_title