Panglima Pidsus Kejari Karanganyar Berganti, Kasus Korupsi Berlanjut

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Panglima penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Karanganyar mengalami pergantian. 

img_title Isu Penyelamatan Aset Bank Mengemuka, IKADIN Karanganyar Soroti Hukum Kepailitan dan Tindak Pidana Perbankan

Jabatan strategis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang selama ini diemban Hartanto resmi beralih seiring kebijakan rotasi di lingkungan kejaksaan.

Pergantian tersebut menandai transisi kepemimpinan di sektor pidana khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar. 

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Hartanto selanjutnya mendapat penugasan baru di Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah kurang lebih dua tahun memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi di Karanganyar.

Selama masa tugasnya, Hartanto dikenal berada di garis depan penanganan perkara pidana khusus yang menyentuh sektor pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. 

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

Salah satu perkara menonjol adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Karanganyar yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati. 

Perkara tersebut telah diproses melalui tahapan peradilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain perkara alat kesehatan, Kejari Karanganyar di bawah koordinasi Hartanto juga menangani dugaan korupsi pengelolaan wisata alam Berjo yang berkaitan dengan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan potensi wisata desa dan dana publik, dan telah diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada periode berikutnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah turut menyedot perhatian. Perkara bernilai besar tersebut hingga kini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan aset Desa Jaten juga masih dalam tahap proses hukum.

Menanggapi pergantian jabatan tersebut, Hartanto menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika dan pembinaan organisasi di lingkungan kejaksaan.

Ia memastikan seluruh penanganan perkara yang masih berjalan telah diserahkan kepada pejabat pengganti agar tidak mengganggu proses hukum.

“Rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam institusi kejaksaan. Seluruh perkara yang masih berjalan sudah kami serahkan secara lengkap, baik dari sisi administrasi maupun substansi penanganan, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hartanto.

Halaman Selanjutnya
img_title