Markas Scam Kripto Internasional di Solo Baru Digerebek, 117 Barang Bukti Disita
- VIVA Jogja
SUKOHARJO, VIVA Jogja - Tim Siber Polda Jateng Bongkar Markas Scam Kripto Internasional di Solo Baru, Polisi Sita 117 Barang Bukti
Tim Siber dari Polda Jawa Tengah menggerebek kantor berkedok perusahaan konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga menjadi pusat penipuan investasi kripto internasional. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 117 barang bukti elektronik dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, mengatakan proses penggeledahan berlangsung cukup lama karena penyidik memeriksa seluruh perangkat yang diduga dipakai menjalankan aksi penipuan digital.
“Penggeledahan hari ini kurang lebih sembilan jam dari jam 10 pagi,” kata Himawan, Senin (25/5/2026) malam.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan didominasi perangkat elektronik seperti CPU, monitor, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber.
“Yang disita kurang lebih 117 item, baik barang bukti elektronik ada CPU, monitor, kemudian barang-barang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Polisi juga menghadirkan lima tersangka saat penggeledahan berlangsung untuk menunjukkan alat yang digunakan selama menjalankan operasi scam internasional tersebut.
“Iya disaksikan Pak RT dan dari para tersangka. Ada lima orang yang kita bawa ke sini,” ucap Himawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan nama PT Digi Global Konsultan sebagai kedok operasional. Di balik aktivitas kantor biasa, para pelaku menjalankan penipuan online dengan sasaran utama warga negara asing, terutama Amerika Serikat.
Sindikat menggunakan modus “pig butchering”, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform kencan online sebelum menawarkan investasi kripto palsu.
Korban kemudian diarahkan masuk ke platform trading yang telah direkayasa agar terlihat menghasilkan keuntungan besar. Padahal seluruh dana yang disetor langsung dikuasai jaringan pelaku.
Polisi menyebut praktik tersebut telah berjalan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dari operasi itu, sindikat diduga meraup keuntungan mencapai 2,3 juta dolar AS atau sekitar Rp41,1 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga Indonesia, empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus scam internasional tersebut.