Peradi Resmi Angkat 158 Calon Advokat, Tegaskan Komitmen Single Bar
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta menjadi tuan rumah penyelenggaraan pengangkatan calon advokat wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta di Hotel The Alana Yogyakarta, Sabtu (27/06/2026). Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian proses pembentukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, SH, MH, yang bertugas melantik calon advokat menegaskan, bahwa kegiatan ini adalah tugas konstitusional organisasi untuk melahirkan advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan. “Hari ini kita melaksanakan kegiatan penting, yaitu mengangkat advokat yang sudah memenuhi syarat. Jumlahnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ada 158 orang. Setelah ini, mereka akan menjalani proses sumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan kemudian berhak berpraktik sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dwiyanto menambahkan, pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum untuk menanamkan pesan moral kepada para calon advokat agar menjunjung tinggi kode etik, meningkatkan kualitas, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. “Harapannya, mereka menjadi advokat unggul yang tidak hanya berkompetisi secara sehat, tetapi juga menjaga integritas profesi,” katanya.
Peserta dari Berbagai Daerah
Menariknya, peserta yang mengikuti pengangkatan tidak hanya berasal dari DIY. Menurut informasi dari Ketua DPC Kota Yogya, Dr Ariyanto SH, ada calon advokat yang datang dari Ambon dan sejumlah daerah lain. Mereka hadir bersama keluarga untuk mengikuti prosesi ini, menandakan bahwa profesi advokat tetap menjadi pilihan karier yang diminati di berbagai wilayah Indonesia.
Ariyanto menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama di tahun 2026, dengan rencana dua kali pelaksanaan sumpah advokat setiap tahun.
Dwiyanto Prihartono melanjutkan, tren jumlah advokat baru terus meningkat. “Setiap tahun jumlahnya bertambah banyak sekali. Secara nasional, rata-rata ada sekitar 8.000 advokat baru dari seluruh provinsi,” jelasnya.
Data DPN Peradi menunjukkan dominasi jumlah advokat baru berasal dari Jakarta, disusul Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Bali. Hal ini sejalan dengan banyaknya universitas yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di kota-kota besar. “Jakarta memang menjadi pusat karena jumlah universitasnya banyak, tetapi secara proporsional semua daerah juga mengalami peningkatan,” tambah Dwiyanto.