Tahap II Rampung, Pimpinan Ponpes Al Anwar Jepara Segera Hadapi Persidangan

Kasus Dugaan Kiyai Ponpes Al Anwar Memasuki Babak Baru
Sumber :
  • VIVAJogja

JogjaJEPARA, Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Penyidik Polres Jepara resmi melimpahkan tersangka Abi Jamroh (60) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dalam proses tahap II, Senin (27/7).

img_title Gerbong Mutasi Polres Jepara Bergerak, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Setelah menjalani proses administrasi selama kurang lebih satu jam di Kejari Jepara, Abi Jamroh kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Jepara untuk menjalani penahanan sebagai tahanan penuntut umum.

Tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru bernomor 55. Ia didampingi istri dan kuasa hukumnya selama proses pelimpahan. Berbeda dengan saat pertama kali ditahan di Mapolres Jepara pada Mei lalu, kali ini Abi Jamroh tidak lagi menggunakan kursi roda, meski saat berjalan masih terlihat dituntun petugas.

img_title Penangkaran Hiu di Karimunjawa Terbakar, Api Muncul Saat Penjaga Layani Tamu

Sebelum diberangkatkan ke Rutan Jepara, istrinya tampak menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jepara. Saat petugas memasangkan borgol kabel ties, ia terlihat berlutut sambil menyaksikan suaminya dibawa menuju kendaraan yang akan mengantarkannya ke rutan.

Kepala Subseksi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Jepara, Rico Nur Cahyo, mengatakan berkas perkara diterima kejaksaan pada 21 Mei 2026 dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Juli 2026.

img_title Dua Generasi, Satu Merah Putih: Paskibraka Jepara Kibarkan Bendera, Veteran Titip Pesan

"Hari ini dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Rico.

Menurutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya pembuktian dilakukan di persidangan," katanya.

Rico menjelaskan, dugaan tindak pidana bermula saat korban yang merupakan seorang santriwati tidak mengikuti kegiatan pondok karena mengalami cedera pada kaki. Dalam rentang 27 hingga 29 April 2025, korban diduga dipanggil tersangka ke gudang pondok pesantren.

Korban sempat tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dugaan tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga menemukan bukti digital di telepon genggam korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali.

Halaman Selanjutnya
img_title